HH Ditangkap di Banda Aceh, Kelakuannya Merusak Citra PNS DKI Jakarta
Tak lama kemudian, lanjut Rustam, tersangka HH diringkus polisi.
Saat rumah HH digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu, yang terletak di atas meja makan rumahnya.
"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.
"Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," demikian AKP Rustam. (antara/jpnn)
Seorang PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta inisial HH ditangkap polisi di Banda Aceh, apa kasusnya?
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas