Hilangkan Diskriminasi Sesama Guru

Hilangkan Diskriminasi Sesama Guru
Hilangkan Diskriminasi Sesama Guru
LHOKSEUMAWE-Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan bahwa pemerintah berlaku diskriminatif. Perlakuan ini diakibatkan seiring adanya pengelompokan status guru. Penegasan itu disampaikan H Raihan Iskandar, anggota DPR RI, ketika menghubungi Rakyat Aceh, Jumat (25/11).

Lebih rinci dijelaskan H Raihan Iskandar, adapun penggelompokan guru tersebut antara lain, guru PNS, PNS Depag, PNSDPK, guru bantu, guru honor daerah, guru tetap yayasan, dan guru tidak tetap. “Penggolongan inilah yang berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang mereka terima,” sebutnya.

Kesenjangan pendapatan itu, ujar Anggota Komisi X DPR ini, terlihat dari penghasilan yang diterima oleh guru PNS yang bisa mencapai Rp 6 juta setiap bulan. Pendapatan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, serta masalah tambahan.

Sementara fasilitas yang mereka terima antara lain, tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain.

LHOKSEUMAWE-Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan bahwa pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News