Hilangkan Diskriminasi Sesama Guru
Sabtu, 26 November 2011 – 11:37 WIB
LHOKSEUMAWE-Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan bahwa pemerintah berlaku diskriminatif. Perlakuan ini diakibatkan seiring adanya pengelompokan status guru. Penegasan itu disampaikan H Raihan Iskandar, anggota DPR RI, ketika menghubungi Rakyat Aceh, Jumat (25/11).
Lebih rinci dijelaskan H Raihan Iskandar, adapun penggelompokan guru tersebut antara lain, guru PNS, PNS Depag, PNSDPK, guru bantu, guru honor daerah, guru tetap yayasan, dan guru tidak tetap. “Penggolongan inilah yang berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang mereka terima,” sebutnya.
Baca Juga:
Kesenjangan pendapatan itu, ujar Anggota Komisi X DPR ini, terlihat dari penghasilan yang diterima oleh guru PNS yang bisa mencapai Rp 6 juta setiap bulan. Pendapatan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, serta masalah tambahan.
Sementara fasilitas yang mereka terima antara lain, tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain.
LHOKSEUMAWE-Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan bahwa pemerintah
BERITA TERKAIT
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi