Hina Jokowi dan Panglima TNI, Bu Dokter Terancam 6 Tahun Bui

Hina Jokowi dan Panglima TNI, Bu Dokter Terancam 6 Tahun Bui
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus  Sitompol mengatakan, Dokter Siti Sundari Daranila (51) terancam dipenjara enam tahun karena menghina Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

“Sebab, konten-konten posting-an menurut ahli merupakan larangan," kata Martinus, Sabtu (16/12).

Martinus menjelaskan, warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Timur itu dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2)  dan atau Pasal 45B junto Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya. Termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya," kata Martinus.

Martinus juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas, bijak, dan bermartabat dalam menggunakan media sosial.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Siti di Jalan Pasar Gelombang No. 82, Nagari Kayu Tanang, Kecamatan Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumtatera Barat, Jumat (15/12).

Siti terbukti menghina Jokowi dan Hadi di Facebook dengan akun Gusti Sikumbang. (tan/jpnn)

Martinus Sitompol mengatakan, Dokter Siti Sundari Daranila (51) terancam dipenjara 6 tahun karena menghina Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News