Hina Kapolres di Facebook, Kena Satu Tahun Penjara

Hina Kapolres di Facebook, Kena Satu Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - SIDRAP - Jumaezar alias Mezar bin Ahmad Lusi, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolres Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan, divonis satu tahun penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap yang diketuai Muh Bintang SH, Maezar terbukti bersalah atas kasus ‘Hate Speech’ atau menebar kebencian terhadap institusi Polri di sosial media (sosmed) Facebook termasuk juga menyerang dan menghina pribadi Kapolres Sidrap.

Hukuman satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang mendakwa putra bos Yayasan Ummul Khair Ahmad Lusi selama dua tahun penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Muh Idil SH, Senin (5/12) mengatakan alasan majelis hakim menghukum terdakwa 1 tahun karena perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleh Kapolres AKBP Anggi Naulifar Siregar.

“Juga Maezar tidak pernah dihukum sebelumnya dan sopan selama persidangan, dan mengakui semua perbuatannya,” kata Idil seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Selasa (6/12).

JPU Abdullah Zubair menambahkan Majelis Hakim membuktikan dakwaan pasal 182 ayat (1) KHUP jo 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008.

“Perbuatan terdakwa membuat akses ITE yang bermuatan penghinaan dan penyebaran kebencian ‘Hate Speech’ di sosmed Facebook,”katanya.

Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar mengaku puas atas hukuman diberikan kepada terdakwa Maezar. 

SIDRAP - Jumaezar alias Mezar bin Ahmad Lusi, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolres Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News