Hina Polisi di Facebook, Eddy Tanzil Dibekuk

Hina Polisi di Facebook, Eddy Tanzil Dibekuk
Unggahan Mahesa Apriyanto dalam statusnya di Facebook untuk meminta maaf karena menghina polisi. Foto: Facebook

jpnn.com, KLATEN - Pepatah jarimu adalah harimaumu menjadi keniscayaan bagi warganet. Jika sembarangan mengunggah atau membagikan hal tak menyenangkan di medsos, bisa-bisa berurusan dengan hukum.

Itu pula yang terjadi pada Eddy Yulianto (38) selaku pemilik akun Eddy Tanzil di Facebook. Warga Desa Ketitang, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali itu harus berurusan dengan polisi karena menyebar ujaran kebencian medsos pertemanan tersebut.

Peristiwa itu terjadi setelah Eddy terkena sanksi tilang. Sebab, surat izin mengemudi (SIM) miliknya sudah kedaluwarsa.

Eddy lantas mengungkapkan kekesalannya di grup Facebook Info Cegatan Klaten (ICK), Sabtu (1/10). Sehari setelah unggahan itu, Eddy diamankan anggota Polres Klaten.

Kasubag Humas Polres Klaten AKP Aliyah Fatma mengatakan, Eddy telah mengakui perbuatannya. Selain itu, Eddy juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Sebuah pelajaran bagi kita sebagai masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Hati-hati dalam berucap dan berpikir dahulu sebelum bertindak,” tegas Fatma.

Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Solo, Eddy sempat mengganti akunnya di Facebook menjadi Mahesa Apriyanto. Dalam unggahan terbarunya di grup Facebook ICK, Eddy meminta maaf atas kelakuannya.

“Saya Edi Yulianto pemilik akun Eddy Tanzil menyampekan maaf sebesar-besarnya. Permohonan maaf kepada bapak-bapak Polri terutama Polres Klaten atas postingan saya digrup ICK. Selanjutnya saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan apa bila terulang saya siap menerima hukuman yang setimpal. Trimakasih,” tulis Eddy dalam statusnya di Facebook.(rs/ren/bay/JPR)


Eddy Yulianto selaku pemilik akun Eddy Tanzil di Facebook ditangkap polisi lantaran mengungkapkan kekesalannya setelah ditilang.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News