Hingga 4 Februari Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji, Terungkap Penyebabnya
jpnn.com - SERANG – Sebanyak 3.587 guru PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hinga kini belum menerima gaji.
DPRD Kabupaten Serang bereaksi atas nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (tendik).
Mereka hingga kini belum menerima gaji karena anggaran gaji PPPK Paruh Waktu belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku prihatin atas kondisi tersebut.
Para ASN jenis baru tersebut diketahui sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan dilantik. Namun, belum ada kejelasan mengenai hak keuangan nya.
"Mereka sudah dilantik, sudah menerima SK, tetapi kepastian kapan menerima gaji dan berapa gajinya belum jelas. Ini sangat miris. Ternyata hak teman-teman PPPK Paruh Waktu ini belum teranggarkan di APBD," ujar dia seusai menerima audiensi dari Presidium Guru Honorer Murni di Serang, Rabu (4/2).
Merespons hal itu, ia menegaskan akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk meminta penjelasan mengenai kendala penganggaran tersebut, apakah karena keterbatasan keuangan daerah atau faktor administratif lainnya.
Berdasarkan estimasi sementara, jika mengacu pada standar gaji Rp2.130.000 per bulan untuk 3.587 pegawai selama 14 bulan, Pemerintah Kabupaten Serang membutuhkan anggaran sekitar Rp106 miliar per tahun.
Terungkap penyebab ribuan PPPK Paruh Waktu di daerah ini hingga 4 Februari belum menerima gaji.
- KemenPANRB & BKN Bahas Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu Besok
- Apakah PPPK Seperti Itu Pantas Dipecat? Ini Kata Bu Maria
- 5 Berita Terpopuler: Tantangan Berat PPPK Paruh Waktu Naik Status, Mungkinkan Tidak Ada Seleksi CPNS?
- Wahai PNS dan PPPK, Perhatikan Omongan Pak Berly, yang Melanggar Tukin Dipotong
- Taat UU HKPD Tanpa PHK PPPK, Ada Hal Penting Dikorbankan
- Rapat Pemecatan 4 PPPK Melibatkan Sejumlah Pejabat, yang Lain Jangan Main-main
JPNN.com




