Hingga Sabtu, 10,93 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

Hingga Sabtu, 10,93 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan
Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT (surat pemberitahuan) tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dari maksimal 31 Maret menjadi 1 April. Sebab, 31 Maret bertepatan dengan Minggu. Kantor pelayanan pajak (KPP) yang biasanya buka hingga pukul 23.59 setiap 31 Maret, Minggu tutup.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 95/PJ./2019, wajib pajak masih diperbolehkan menyampaikan SPT tahunan hingga Senin pukul 23.59. Mereka tidak bakal dikenai sanksi.

’’Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT tahunan. Bila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi selambatnya pada 31 Maret,’’ ujarnya.

KPP di semua daerah masih terbuka bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan pengisian SPT hari ini. Yoga yakin akan banyak wajib pajak yang mengisi SPT. Sebab, pemerintah juga tidak memberlakukan denda Rp 100 ribu bagi mereka yang menyampaikan SPT hingga hari terakhir ini.

Hingga Sabtu (30/3), sebanyak 10,93 juta SPT tahunan sudah dilapokan. Sekitar 270 ribu SPT di antaranya berasal dari wajib pajak badan. SPT yang disampaikan secara online mencapai 93 persen dari total yang masuk.

Pelaporan 10,93 juta SPT itu sebenarnya masih jauh dari target pemerintah yang ingin menerima 15,58 juta SPT. Yoga pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT hari ini agar kepatuhan pajak meningkat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menuturkan, pemerintah menyediakan berbagai saluran bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT.

Namun, penyampaian SPT secara online atau e-filing tentu bakal lebih memudahkan wajib pajak. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan SPT melalui e-filing.

Wajib pajak (WP) masih berkesempatan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga Senin (1/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News