HIPMI Desak Pemerintah Revisi UU Pengadaan Tanah

HIPMI Desak Pemerintah Revisi UU Pengadaan Tanah
HIPMI Desak Pemerintah Revisi UU Pengadaan Tanah
JAKARTA – Investasi di Indonesia masih banyak yang terkendala pembebasan lahan. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendesak pemerintah menyelesaikan revisi UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Bila tidak segera diterbitkan, HIPMI khawatir pembangunan jalan tol dan jembatan akan mengalami kendala.

“Seharusnya (revisi) undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan menjadi solusi agar investasi lebih banyak masuk ke Indonesia. Selama ini, kendala utama bagi investor ialah pembebasan lahan,” kata Ketua HIPMI Erwin Aksa.

Revisi UU Pengadaan Tanah merupakan salah satu elemen terpenting dalam percepatan investasi di tanah air. “Kami mendorong agar pemerintah bisa menerbitkan revisi UU Pertanahan tepat waktu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri perindustrian MS Hidayat, mengatakan, target penyelesaian revisi UU Pertanahan ditenggat dalam waktu 6-7 bulan. “Revisi itu masih di Pansus DPR. Mudah-mudahan dalam revisi ini ada klausul yang bisa menghilangkan kesempatan orang untuk melakukan praktek-praktek tertentu (kecurangan, red) untuk menaikkan harga tanah ketika ada proyek investasi,” ujarnya berharap.

JAKARTA – Investasi di Indonesia masih banyak yang terkendala pembebasan lahan. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendesak pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News