Hipnotis untuk Curi Perhiasan, Pura-pura jadi Kiai

Hipnotis untuk Curi Perhiasan, Pura-pura jadi Kiai
Pelaku hipnotis dan pencurian ditangkap polisi. Foto : Pojokpitu

"Lalu memasukkan tisu kosong ke dalam plastik dan kepada korban," imbuhnya.

Kedua pelaku BF dan HM, kini meringkuk di Mapolres Bojonegoro dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 empat tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)

Modus pelaku menyamar menjadi kiai dan sopir untuk menghipnotis korban dan mencuri perhiasan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News