Hipnotis untuk Curi Perhiasan, Pura-pura jadi Kiai
Kamis, 12 September 2019 – 07:09 WIB
"Lalu memasukkan tisu kosong ke dalam plastik dan kepada korban," imbuhnya.
Kedua pelaku BF dan HM, kini meringkuk di Mapolres Bojonegoro dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 empat tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Modus pelaku menyamar menjadi kiai dan sopir untuk menghipnotis korban dan mencuri perhiasan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kombes Susatyo Imbau Para Pemudik Mewaspadai Hipnotis
- Polisi Ciduk Tukang Ojek Online di Serang, Kasusnya Berat
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- 4 Orang Komplotan Pelaku Hipnotis Ditangkap
- Pencuri Alat Pres Besi di Pelalawan Tewas Dihakimi Massa
- Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Gendam di Semarang, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah