HMI Minta BPKP Periksa PKKPR PT Socfindo Limapuluh

HMI Minta BPKP Periksa PKKPR PT Socfindo Limapuluh
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Foto: HMI

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Socfindo Limapuluh di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI Alwi Hasbi Silalahi menilai penerbitan PKKPR tersebut tidak mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara yang berlaku secara hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengikat. Jika RTRW Kabupaten Batubara diabaikan, maka PKKPR tersebut patut diduga cacat prosedur,” kata Alwi dalam keterangannya.

Alwi menjelaskan, berdasarkan hasil telaah dokumen tata ruang, sekitar 1.000 hektare lahan HGU PT Socfindo dalam RTRW Kabupaten Batubara telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman perkotaan.

Namun, PKKPR justru diterbitkan dengan merujuk pada RTRW Provinsi Sumatera Utara yang masih menetapkan kawasan tersebut sebagai area perkebunan.

“Dalam hierarki tata ruang, RTRW kabupaten adalah rujukan utama untuk penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang. Mengabaikannya jelas bertentangan dengan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021,” tegasnya.

Menurut Alwi, praktik tersebut melanggar asas berjenjang dan komplementer dalam penataan ruang.

Ia menilai penerbitan PKKPR tanpa verifikasi lintas dokumen yang utuh berpotensi menimbulkan risiko hukum serius di kemudian hari.

PB HMI secara resmi mendorong BPKP untuk melakukan audit kepatuhan dan audit tata ruang terhadap proses penerbitan PKKPR PT Socfindo

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News