HNW Kecam Produk UU Israel Terkait Tahanan Palestina
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mengecam keras undang-undang hukuman mati yang belum lama disetujui mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Israel (Knesset).
"Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan," kata HNW melalui layanan pesan, Jumat (3/4).
Diketahui, Knesset pada Senin (30/3) waktu setempat menyetujui undang-undang yang menerapkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
HNW menganggap aturan yang disetujui 62 dari 100 anggota Knesset berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina.
Menurutnya, eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina menjadi kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM.
Terutama, kata HNW, ketika hal itu digeneralisasikan dengan tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan Israel.
Dia menyerukan agar komunitas internasional yang peduli HAM dan demokrasi tidak diam terhadap perilaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Israel.
"Sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” kata dia.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW mengajak dunia internasional membatalkan UU yang baru disahkan Israel pada Senin (30/3) kemarin.
- Dunia Hari Ini: Timur Tengah Kembai Perang, Israel dan Iran Saling Serang
- Iran Kembali Bombardir Israel, Warga Gaza Kena Dampaknya
- Trump Ingatkan Netanyahu Harus Terima Kesepakatan AS dengan Iran
- Serangan Israel di Lebanon Telah Menewaskan 3.593 Orang
- Efek OECD Memangkas Proyeksi RI, Rupiah Menguat Terbatas Terhadap USD
- Dunia Hari Ini: Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata
JPNN.com




