HNW Tolak Kebijakan Penghapusan Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19

HNW Tolak Kebijakan Penghapusan Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto : Ricardo

Ini berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada 2020, di mana anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi terbesar hingga Rp 230,21 triliun.

“Saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat covid-19 itu,” katanya.

Mestinya, HNW menegaskan bahwa rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, sehat tidak terkena Covid-19.

“Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah tetapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos,” ujarnya.

Mestinya, kata HNW, pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada rakyat, apalagi yang jadi korban akibat Covid-19.

“Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun yang lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus,” katanya.

“Hendaknya Kemensos mencabut surat edarannya itu, dan segera memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19,” pungkas Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

HNW menilai pembatalan dana santunan sosial itu tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News