Honorer Bisa Jadi Guru CPNS, Ini Syaratnya

Honorer Bisa Jadi Guru CPNS, Ini Syaratnya
Ilustrasi Honorer K2. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) memiliki peluang menjadi guru CPNS.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekrut seratus ribu guru CPNS pada tahun ini.

Namun, para honorer itu harus mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) maupun administrasi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Enggak boleh jadi CPNS kalau enggak pakai tes. Mau K1 atau K2 wajib ikut tes," ujar Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad, Kamis (8/3).

Dia mengakui, banyak guru honorer K1 maupun K2 yang tidak mau mengikuti tes.

Meski begitu, Kemendikbud tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku.

“Kalau alasannya sudah pernah tes dan gagal, ya, ikut lagi tes sampai gol," ucap Hamid.

Mengenai janji Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS, menurut Hamid, tetap harus sesuai UU ASN.

Guru honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) memiliki peluang menjadi guru CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News