Honorer Desak RPP PPPK Diuji Publik Sebelum Diteken Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) mendesak dilakukannya uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum diteken Presiden Jokowi menjadi PP.
Menurut Sekjen FPHI Muhammad Rambe, Presiden Joko Widodo tidak boleh melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"RPP PPPK wajib uji publik sebelum ditandatangani presiden. Tidak bisa asal tanda tangan. Ini bahaya," kata Rambe kepada JPNN, Selasa (6/11).
Dia mencontohkan PP Managemen PNS yang tidak diuji publik, sampai sekarang bermasalah dan turunannya (PermenPAN-RB 36/2018) tengah digugat FPHI ke Mahkamah Agung.
Presiden, lanjutnya, tidak boleh segampang itu tanda tangan sebuah RPP tanpa diketahui publik sebagai pelaksanaan UU 14/2008.
"Masak iya sekelas presiden tidak ada yang beritahu hal itu, enggak mungkin. Saya tidak tahu persis hukum apa yang bisa menjerat seorang pejabat negara atau presiden jika melanggar sebuah undang-undang," ucapnya.
BACA JUGA: Perjuangkan Honorer K2, ADKASI Segera Temui Presiden Jokowi
Bila PP tentang PPPK ditetapkan, Rambe memastikan akan berdampak pada masyarakat khususnya seluruh honorer. Sebab, bila tanpa uji publik honorer akan cari cara untuk menggugat secara hukum tata negara atas pelanggaran melawan hukum tersebut.
RPP PPPK dikabarkan akan segera disahkan menjadi PP, honorer mendesak agar dilakukan uji publik terlebih dahulu.
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Ribuan PPPK Lega, Hanya 5 Diputus Kontrak Kerja, Alasannya Jelas
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- PPPK Formasi 2023 Mulai Bertugas, Gaji Pertama 1 April, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru PP Manajemen ASN, 1,7 Honorer Galau, Seleksi PPPK Di Luar Ekspetasi