Honorer K2 mau Enggak Ajukan Judicial Review ke MK?
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) M Nur Rambe mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan MenPAN-RB Syafruddin pada 14 September 2018 terkait nasib honorer K2.
Dalam pertemuan itu, Kementerian PAN-RB memastikan tetap menyelenggarakan pendaftaran CPNS 2018 sesuai dengan ketentuan.
Jika ada tenaga honorer K2 yang keberatan dengan keputusan Menteri PAN-RB, dipersilakan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena masalah ini terkait honorer K2 yang tidak diatur di UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sementara, aksi mogok mengajar guru honorer K2 juga berlangsung di Kabupaten Banyuwangi, Selasa (18/9). Diperkirakan ada sekitar 2.000 guru honorer K-2 di Kabupaten Banyuwangi yang melakukan aksi mogok mengajar.
Tidak tanggung-tanggung, mogok mengajar dilakukan selama lima hari. Mulai dari Selasa (18/9) sampai Sabtu (22/9).
BACA JUGA: Ketum PGRI Sodorkan Dua Opsi Penyelesaian Honorer K2
Aksi mogok kerja guru honorer di Banyuwangi itu tidak lepas dari persyaratan rekrutmen CPNS baru oleh pemerintah pusat. Pembatasan usia maksimal 35 tahun dinilai memberatkan, karena rata-rata guru honorer K2 di Banyuwangi berusia 40 tahun. (wan/lyn)
Honorer K2 dipersilakan mengajukan gugatan judicial review ke MK jika memang keberatan dengan kebijakan rekrutmen CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- KemenPAN-RB Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 - Non-K2 Diprioritaskan