Honorer Tersisa Urusan Pemda, Kalau Pengin jadi ASN Ikut Seleksi Saja
jpnn.com - JAKARTA – Masalah honorer sudah selesai pada 2025, ditandai dengan pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur di KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.
Karena itu, masalah honorer tidak perlu dibahas secara khusus dalam forum rapat kerja pemerintah bersama DPR RI di Senayan.
Jika masih ada honorer tersisa yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, hal itu menjadi urusan masing-masing pemda.
Demikian dikatakan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menanggapi Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih yang mengungkap fakta bahwa pada masa sidang tahun 2025-2026 tidak ada jadwal pembahasan honorer di semua rapat Komisi II DPR RI.
Suharmen yang dihubungi JPNN.com menjelaskan, KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 mengamanatkan pengangkatan honorer database BKN maupun non-database yang tidak mendapatkan formasi PPPK untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 mengatur gaji PPPK Paruh Waktu diharapkan setara UMK/UMP atau tidak lebih rendah dari honor yang diterima saat masih menjadi honorer.
Kalau ternyata masih ada honorer tersisa, kata Suharmen, hal itu menjadi tanggung jawab pemda selaku pemberi kerja.
"Pemda, kan yang merekrut honorernya? Berarti pemda juga yang harus memikirkan tenaga non-ASN tersisa," katanya kepada JPNN.com.
Masih banyak honorer tersisa yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, apa solusinya?
- Ribuan PPPK Paruh Waktu Dikontrak Lagi, Sebegini Gaji Mereka
- Ternyata Ini Penyebab PPPK Paruh Waktu Tendik Sulit Ditarik Pusat, Ada Solusinya
- 5 Berita Terpopuler: PPPK & PPPK PW Bertemu Dasco, Peralihan ke PNS Cukup Tes Observasi, Tinggal Menunggu Surat Edaran
- Sudah Ada 2 Kasus ASN Digerebek Warga, Bupati Menyiapkan Surat Edaran
- Setahun Bekerja, PPPK Paruh Waktu yang Mengundurkan Diri Lumayan Banyak
- Hari Ini, PPPK & PPPK Paruh Waktu Bertemu Dasco, Inilah Poin Pentingnya, Alhamdulillah
JPNN.com




