Honorer Tidak Usah Mengotot Jadi PNS, Akal Sehatnya Dipakai
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah perlahan-lahan akan mengurangi jumlah PNS dan diganti pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jabatan pelayanan publik yang diisi PNS pun bakal digeser ke PPPK.
Rencana itu disambut positif pentolan honorer K2 Andi Melyani Kahar.
Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara ini mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
"PNS dan PPPK sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Perbedaannya hanya uang pensiun," kata Sean -sapaan akrab honorer K2 administrasi tersebut kepada JPNN.com, Minggu (24/7).
Jika kesejahteraan sudah setara PNS, lanjutnya, untuk apa honorer mengotot menolak PPPK.
Seharusnya, kata Sean, honorer bersyukur ada formasi PPPK yang bisa mengakomodasi honorer usia 35 tahun ke atas.
"Berambisi menjadi PNS sah-sah saja, tetapi akal sehat tetap harus dipakai," ujarnya.
Honorer diminta tidak usah mengotot diangkat jadi PNS, karena hal ini lebih krusial untuk diperjuangkan saat rekrutmen PPPK.
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- Pj Bupati PPU: Kami Pastikan Honorer Dapat THR
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali