Hormati Prabowo, Polda Metro Jaya Tarik SPDP Kasus Makar
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) masus dugaan makar yang menempatkan Prabowo Subianto sebagai terlapornya. Namun, penyidik menarik SPDP bertanggal 17 Mei yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakulan analisis terhadap perkembangan kasus tersebut. Berdasar analisis polisi, nama Prabowo hanya disebut oleh tersangka kasus makar.
“Pak Prabowo adalah tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena Pak Prabowo hanya disebut namanya,” kata Argo, Selasa (21/7).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma
Argo menjelaskan, nama Prabowo memang sempat disebut oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menjadi tersangka makar. Namun, kata Argo, hal itu bukan berarti Prabowo terlibat dalam kasus tersebut.
"Karena perlu dilakukan pengecekan dengan alat bukti lain, sehingga (Prabowo, red) belum perlu sidik dan SPDP ditarik hari ini," tandas Argo.
Argo memastikan SPDP yang ditarik hanya milik Prabowo saja. Sementara proses hukum terhadap Eggi dan Lieus tetap berjalan.
Baca juga: Titipkan Makanan Sahur untuk Eggi Sudjana, Prabowo: Yang Benar Pasti Menang
Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) masus dugaan makar yang menempatkan Prabowo Subianto sebagai terlapornya.
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Pengamat Maritim Beri Pesan Khusus Menjelang Kepemimpinan Prabowo-Gibran
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran
- Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya
- Konon Hubungan Nikita Mirzani dan Ajudan Prabowo Cuma Rekayasa untuk Pilpres
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa