Hormati Putusan MK, Baleg DPR Siap Godok Aturan Baru Hak Keuangan Pejabat
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak keuangan pejabat yang bersifat final dan mengikat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menghormati dan bakal mengkaji putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak keuangan pejabat.
Dia menilai putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara. Selama ini, kata dia, DPR belum melakukan hal tersebut.
"Tentu kami harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Di sisi lain, dia pun berterima kasih kepada pemohon dan juga hakim MK yang telah memutuskan. Menurut dia, putusan itu mengingatkan bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, dia mengatakan perubahan Undang-Undang (UU) tersebut akan sekaligus mengatur soal uang pensiun, hingga penghargaan, yang perlu dilakukan secara proporsional.
Dia memastikan pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi DPR RI untuk menjadi bahan kajian dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan.
"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," katanya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak keuangan pejabat yang bersifat final dan mengikat.
- Eks Cagub DKI Jakarta Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK
- Megawati: Kalau Sekarang Pemilu Dibilang Mahal, Itu Aneh Bagi Saya
- Uji Materil UU Polri, MK Minta Keterangan DPR dan Presiden Hari Ini
- Aliansi Nasabah Asuransi Gelar Demo di MK Untuk Kawal Pengujian Pasal 304 KUHD
- Kuasa Hukum Sayangkan Upaya Kasasi JPU Atas Putusan Bebas Adhya Muzakki
- BEM UI Demo di Gambir, Ini Agendanya
JPNN.com




