Hormati Putusan MK, Baleg DPR Siap Godok Aturan Baru Hak Keuangan Pejabat

Hormati Putusan MK, Baleg DPR Siap Godok Aturan Baru Hak Keuangan Pejabat
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (ANTARA/HO-DPR)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang mengatur ulang undang-undang yang berkaitan hak keuangan pejabat negara sehubungan dengan undang-undang lama yang dinyatakan tidak lagi relevan.

Lewat putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3), menyampaikan setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengatur ulang undang-undang dimaksud.

“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya membacakan salah satu poin tersebut.(antara/jpnn)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak keuangan pejabat yang bersifat final dan mengikat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News