Hormati Putusan MK, Baleg DPR Siap Godok Aturan Baru Hak Keuangan Pejabat
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang mengatur ulang undang-undang yang berkaitan hak keuangan pejabat negara sehubungan dengan undang-undang lama yang dinyatakan tidak lagi relevan.
Lewat putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3), menyampaikan setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengatur ulang undang-undang dimaksud.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya membacakan salah satu poin tersebut.(antara/jpnn)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak keuangan pejabat yang bersifat final dan mengikat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Ramangsa Institute Gugat Pasal 187 UU Pilkada ke MK, Soroti Ketidakpastian Hukum
- Aturan Larangan Mutasi ASN Sebelum 10 Tahun Digugat ke MK, Ini Masalahnya
- Soal Putusan Terbaru MK, Legislator PKS: Bagian Proses Kaderisasi Politik Perempuan
- Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu
- Demokrat Bilang Sudah Terapkan Syarat Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen
- Ajukan Data ke MK, ADI Harapkan Gaji Dosen 2 Kali UMK
JPNN.com




