Hotma Bilang Margareith Sayang Angeline
Selasa, 30 Juni 2015 – 06:01 WIB
Menurut Hery, Polda Bali sama sekali tidak khawatir karena proses penetapan Margareith sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Lebih lanjut Hery menegaskan empat hal mendasar yang membuat ibu kandung Yvonne dan Christina itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Yang pertama adalah keterangan saksi Agustinus Tae yang menjelaskan peran Margareith selaku pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian Engeline.
Kedua, hasil otopsi dari kedokteran forensik RS Sanglah Denpasar sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Ada juga pemeriksaan saksi-saksi yang berkesesuaian. Yang terakhir adalah hasil olah tempat kejadian perkara. (ken/ras/dre/yes/c9/end)
DENPASAR - Penasihat hukum Margareith Christina Megawe, 60, Hotma Sitompul, berang. Kemarin (29/6). Hotma menegaskan bakal mengajukan praperadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung