Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah
jpnn.com - JAKARTA - Hotman Paris Hutapea menyatakan telah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang berstatus kasus dugaan korupsi.
“Resmi (menerima, red.) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/7). Hotman juga mengonfirmasi bahwa dia mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi ini.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Hotman tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing.
Ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya, Hotman mengatakan bahwa dia baru akan ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dengan dialihkannya penanganan perkara itu, Kejagung pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.
Hotman Paris Hutapea menyatakan telah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
- SETARA Institute: Eks Jampidsus Febrie Bermanuver Hukum untuk Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
- KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
- 6 Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun Meski Tak Dapat Keuntungan Pribadi
- Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
- Bebizie Penuhi Panggilan KPK, Klarifikasi Kontrak Nyanyi
- BNN Tangkap Bos Gendut, Buronan Kasus Sabu 98 Kilogram
JPNN.com




