HS Tak Bertanggung Jawab Usai Melakukan Perbuatan Terlarang dengan Kekasihnya

HS Tak Bertanggung Jawab Usai Melakukan Perbuatan Terlarang dengan Kekasihnya
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto. Foto: Antara

jpnn.com, CIANJUR - Misteri pelaku pembuang bayi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Takokak, Cianjur, akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial HS ditangkap Polres Cianjur. Pria warga Kampung Cisuren, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, diamankan di mess tempatnya bekerja.

"Petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap HS di mess tempatnya bekerja. Tanpa perlawanan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Takokak untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Selasa (23/6).

Di hadapan petugas, HS mengakui membuang bayi hasil hubungan gelap dengan Ks yang tiba-tiba melahirkan saat berada di dalam kamar mandi mess tempatnya bekerja.

Panik dengan kejadian tersebut, HS membuang bayi yang baru lahir tersebut ke sungai tanpa sepengetahuan Ks yang merupakan kekasihnya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 80 ayat 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," katanya.

Sebelumnya warga Kampung Cibodas, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, digegerkan dengan penemuan mayat bayi yang masih terlilit ari-ari.

Jasad bayi tersebut ditemukan warga yang sedang memancing di sungai karena mencium bau busuk.

HS adalah contoh laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Perbuatan terlarang dengan kekasihnya membawa pria ini ke jeruji besi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News