HYPN IndoSterling Optima Investa Itu Bukan Produk Perbankan

HYPN IndoSterling Optima Investa Itu Bukan Produk Perbankan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan high yield promissory notes (HYPN) oleh PT IndoSterling Optima Investa (IOI) tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan.

Saat HYPN diterbitkan pada 2018-2019 oleh PT IOI, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia tidak memiliki aturan.

Demikian benang merah dari pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh terdakwa Sean William Henley (SWH) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/12).

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Hasbullah, kuasa hukum SWH meminta majelis hakim untuk membebaskan semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbutan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk hutang piutang, yaitu surat sanggup atau surat hutang (promisorry noted).

"JPU juga tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa sebagaima dalam dakwaannya,” kata Hasbullah, dalam pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa Sean William Henley di persidangan.

William Henley berpendapat bahwa dakwaan dan penuntutan yang telah dilakukan oleh JPU ini belum memahami secara baik terkait aspek teknis maupun karakter penerbitan HYPN.

Perihal promissory notes ini, kata dia, hal tersebut merupakan surat utang langsung dari debitur atau borrower kepada kreditur atau investor. Instrumen HYPN itu, kata dia, bersifat jangka pendek dan unsecured alias tidak menggunakan agunan.

Penerbitan HYPN oleh PT IndoSterling Optima Investa (IOI) tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News