Ibu di Rohul Tega Bunuh Anak Kandung, Pengobatan Spiritual Jadi Alasan
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan.
Warga yang mendengar jeritan tersebut awalnya takut masuk ke rumah pelaku.
Namun beberapa waktu kemudian, masyarakat bersama tokoh setempat akhirnya membuka pintu rumah dan mengamankan pelaku serta korban.
Warga kemudian memanggil bidan desa untuk memeriksa kondisi korban. Namun saat diperiksa, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan awal menemukan luka memar di beberapa bagian kepala serta benda-benda di dalam mulut korban yang menyumbat saluran pernapasan,” jelas Emil.
Setelah menerima laporan dari Polsek Kunto Darussalam, Satreskrim Polres Rokan Hulu langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, serta sebuah kaleng bekas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban berinisial A (11) seorang pelajar. Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Kamis (14/5/2026).
- Otak Pembunuhan Warga Nganjuk Seorang Wanita
- Tiga Pelaku Utama Pembunuhan 3 Polisi di Katingan Tiba di Palangka Raya
- Misteri Pembunuhan Berencana di Nganjuk Terungkap, Anak Angkat Korban Tersangka
- Polisi Ungkap Hasil Autopsi Jasad Wanita yang Dibunuh WN Singapura di Bali
- Bule Singapura Pembunuh Wanita di Denpasar Ditangkap, Ini Motif Pelaku
- Pembunuhan Wanita di Denpasar, Polisi Buru Pria Bule Singapura
JPNN.com




