Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Oh Kasusnya
jpnn.com, GARUT - Polisi mengungkap penjualan minuman keras (miras) berbagai jenis yang dilakukan seorang ibu rumah tangga di sebuah rumah di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
"Penjual menjual minuman keras di rumahnya dengan cara menyembunyikannya di lemari dalam tumpukan pakaian," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih, Senin (27/4).
Ia menuturkan, penjualan minuman keras di rumah warga itu berhasil terungkap ketika jajaran Kepolisian Resor Garut melakukan Operasi Pekat Lodaya 2020 dengan target sasaran minuman keras.
Hasil penggerebekan di rumah warga itu, kata Muslih, berhasil ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang siap jual.
"Pengungkapan target operasi perdagangan minuman keras ini dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2020 Polres Garut," katanya.
Kepolisian Resor Garut selama sebulan ini telah beberapa kali mengungkap penjualan minuman keras produk pabrikan maupun minuman tradisional hasil racikan penjual.
Pengungkapan kasus penjualan minuman keras oleh Polres Garut itu mendapat dukungan dari sejumlah warga Garut yang selama ini resah dengan adanya minuman keras di Garut. (antara/jpnn)
Polres Garut membongkar penjualan barang haram yang dilakukan seorang ibu rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
- Bea Cukai Musnahkan Rokok & Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini
- 31 Warga Doyo Ditangkap terkait Penyerangan Polisi, Begini Kejadiannya