ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century
Minggu, 31 Januari 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA - Proses hukum untuk mengungkap kasus Bank Century tidak hanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Untuk dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) haruslah berperan signifikan dan lebih cepat menjerat aktor-aktor bermasalah dalam kasus ini. Secara hukum, lanjutnya, KPK diharapkan melakukan penegakan hukum sekaligus mengkoordinasi polisi dan Kejaksaan Agung. ICW mengungkapkan, berdasarkan laporan audit BPK, ada sembilan indikasi pelanggaran hukum yang bisa menjadi pintu masuk bagi KPK.
Hal ini diungkapkan, Danang Widoyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam paparan media, di Cikini, Minggu, menyatakan, KPK juga harus segera melakukan proses hukum.
Baca Juga:
"Harapan publik yang begitu besar terhadap KPK, dan dengan proses Pansus yang terbuka, publik pun menjadi mengerti ada yang salah dalam bail out Century dan itu harus diselesaikan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Proses hukum untuk mengungkap kasus Bank Century tidak hanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Untuk dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran