ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim, Petrus: Prematur

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim, Petrus: Prematur
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: YouTube RKN Media

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menanggapi langkah ICW yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Bareskrim Polri tentang dugaan gratifikasi dalam kasus penyewaan helikopter.

“Laporan ICW harus dipandang sebagai bukan upaya hukum yang beritikad baik. Sebab, ICW telah mengesampingkan hubungan hukum yang bersifat perdata yang di dalamnya melekat hak Firli Bahuri yang dilindungi asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas menurut KUH Perdata,” kata Petrus Selestinus, Rabu (11/8).

Menurut Petrus, apapun jabatan yang melekat pada Firli Bahuri termasuk jabatan selaku Ketua KPK, tidak serta merta menghilangkan atau mencabut hak-hak keperdataan Firli Bahuri dan seluruh Pimpinan KPK, dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga (sewa menyewa, jual beli dan lain-lainnya), kecuali hubungan hukum yang dilarang oleh ketentuan pasal 36 jo pasal 65 dan 66 UU KPK.

Dalam tindakan sewa menyewa Helikopter dengan pihak ketiga, menurut Petrus, Firli Bahuri dilindungi haknya berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1338 dan pasal 1320 KUH Perdata.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian dan syarat harus adanya kesepakatan para pihak.

Oleh karena itu, menurut Petrus, ICW seharusnya membawa persoalan sah tidaknya penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri ke ranah Perdata terlebih dahulu.

Melalui gugatan perdata, kata Petrus, akan menguji, apakah hubungan hukum dalam perjanjian sewa menyewa Helikopter, termasuk dalam hubungan hukum yang terlarang, atau apakah bertentangan dengan pasal 1338 jo pasal 1320 KUH Perdata.

Advokat senior Peradi ini mengungkapkan Bareskrim Polri bisa saja dalam penyelidikannya menyimpulkan dan menetapkan bahwa Penyelidikan Laporan Polisi ICW terhadap Firli Bahuri dihentikan. Sebab, tidak masuk dalam ruang lingkup Tindak Pidana Korupsi.

ICW telah mengesampingkan hubungan hukum yang bersifat perdata yang di dalamnya melekat hak Firli Bahuri yang dilindungi asas kekebebasan berkontrak dan asas konsensualitas menurut KUH Perdata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News