ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri

Soal Keberadaan Rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi

ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri
ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri
JAKARTA - Keberadaan rekaman percakapan Ade Rahardja-Ari Muladi masih menjadi teka-teki. Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kebenaran adanya rekaman itu, meski sebelumnya Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) menyatakan rekaman itu ada.

"Polri diragukan punya rekaman tersebut. Padahal Kapolri dan Jaksa Agung bilang ada," kata Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW, di Jakarta, Selasa (10/8).

Keraguan adanya rekaman Ade-Ari itu, juga diperkuat dengan permintaan Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Rai, yang hingga saat ini tidak dipenuhi. Tjokorda telah memberi kesempatan tiga kali masa sidang kepada jaksa untuk membuka rekaman itu, namun belum disanggupi. Dalam sidang dengan tersangka Anggodo Widjojo, kuasa hukum Djonggi M Simorangkir juga meminta kepada hakim Tjokorda untuk memanggil pejabat yang menyatakan rekaman Ade-Ari ada.

Poin yang terpenting bagi Pengadilan Tipikor adalah mencari tahu keberadaan rekaman itu. Menurut Febri, pengadilan harus memanggil Kapolri untuk dihadirkan di persidangan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya (BHD) terkait dengan rekaman tersebut. "Pengadilan harus memanggil Kapolri di persidangan. Sekaligus untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya," desaknya.

JAKARTA - Keberadaan rekaman percakapan Ade Rahardja-Ari Muladi masih menjadi teka-teki. Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kebenaran adanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News