IHT Minta Perusahaan Asing Tidak Dikte Pemerintah Soal Simplifikasi

IHT Minta Perusahaan Asing Tidak Dikte Pemerintah Soal Simplifikasi
Petani tembakau. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional meminta pimpinan perusahaan rokok besar asing yang beroperasi di tanah air tidak mendikte pemerintah, baik Presiden Joko Widodo maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menerapkan simplifikasi penarikan cukai.  

Pemerintah justru berkewajiban melindungi keberadaan dan keberlangsungan industri rokok nasional yang menyerap tenaga kerja dan tembakau lokal yang banyak. 

Sekaligus juga melindungi perekonomian bangsa. Sementara penerapan Simplifikasi lebih mengarah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sekaligus mematikan industri rokok nasional.

“(Mereka) tidak boleh dan tidak bisa mendikte pemerintah. Pemerintah baik Presiden Joko Widodo maupun Sri Mulyani tentu harus lebih bijaksana dalam membuat maupun mengadopsi kebijakan. Yang penting kami memberikan  pemahaman dan masukan kepada pemerintah. Kalau pemerintah menerapkan simplifikasi ini loh dampaknya, jadi jangan memaksakan untuk menerapkan simplifikasi,” ujar Ketua Umum Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar dan Ketua Asosiasi Petani Tenbakau Indonesia wilayah Jawa Barat (APTI Jabar) Suryana.

Sulami menyampaikan pendapat tersebut sehubungan dengan adanya salah satu pimpinan perusahaan rokok asing beberapa lalu menyampaikan peraturan cukai di Indonesia terlalu menjelimet, karena itu perlu penyederhanaan atau simplifikasi. 

Sulami berpendapat, usulan seorang pimpinan perusahaan rokok asing tersebut agar pemerintah segera menyederhanakan penarikan cukai dari 10 tier saat ini menjadi hanya beberapa tier, tidak perlu diikuti pemerintah. 

Sebab, perusahaan maupun pabrik rokok di Indonesia jumlahnya ratusan, berbeda dengan perusahaan rokok di Amerika Serikat tempat asal perusahaan rokok asing berasal. Dari sekian ratus perusahaan dan pabrik rokok yang ada di Indonesia, karakter, jumlah hasil produksi dan permodalannya berbeda beda. 

Karena itu perusaahan yang permodalan dan jumlah produksinya berbeda-beda, tidak bisa disamakan penarikan dan besaran cukainya.

Sistem penarikan cukai yang ada saat ini menurut IHT, dirasa sudah dirasa cukup adil, jadi jangan memaksakan untuk menerapkan simplifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News