Ijazah Ditahan Perusahaan, Pekerja Kini Bisa Lapor ke Komisi III DPRD Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Komisi III DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan resmi membuka layanan laporan bagi warga yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan tempat bekerja.
"Kami membuka ruang pengaduan bagi warga Palembang yang ijazah nya ditahan oleh pihak perusahaan tempat bekerja yang saat ini isu itu sedang mencuat akhir- akhir ini," kata Anggota Komisi III DPRD Palembang Zulfikar Maharrami dikonfirmasi di Palembang, Sabtu.
Ia menambahkan hal tersebut apabila pihaknya menerima laporan maka akan segera ditangani.
Ia menyebutkan praktik penahanan ijazah bukan hanya merugikan secara moral, tetapi juga menghambat masa depan para pekerja yang ingin mencari pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan.
"Ini tentu sangat merugikan masyarakat yang ijazah nya ditahan, mereka sulit mencari pekerjaan lain dan melanjutkan pendidikannya," jelasnya.
Ia akan mendorong Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk turun tangan secara langsung menangani kasus penahanan ijazah ini.
Ia berharap pemerintah kota dapat mengeluarkan kebijakan tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Rediyan Dedi mengatakan bahwa pihaknya menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan.
Komisi III DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan resmi membuka layanan laporan bagi warga yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan tempat bekerja.
- 2 PPPK di Palembang Baku Hantam di Halaman Kantor
- Insyaallah Jemaah Haji yang Berasal dari OKI Tiba 13 Juni
- Kasus Pencurian Minyak Mentah di Jalur Trunk Line Pertamina, 3 Tersangka Ditangkap
- Driver Taksi Online di Palembang Tabrak Gerobak Penjual Gorengan
- Penjaga Pom Mini di Palembang Dirampok, Uang Rp 3 Juta Raib
- Hendak Diturunkan dari Pikap, Sapi Kurban di Palembang Lepas ke Sungai, Lihat!