Ijtimak Ulama III Tuntut Jokowi Didiskualifikasi, Bawaslu: Buktinya Mana?

Ijtimak Ulama III Tuntut Jokowi Didiskualifikasi, Bawaslu: Buktinya Mana?
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak bisa sewenang-wenang mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, tanpa bukti kuat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News