Ijtimak Ulama III Tuntut Jokowi Didiskualifikasi, Bawaslu: Buktinya Mana?
Kamis, 02 Mei 2019 – 17:07 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak bisa sewenang-wenang mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, tanpa bukti kuat.
BERITA TERKAIT
- Didampingi Mentan Amran Kunjungi Panen Padi di Sigi, Jokowi: Bagus
- Timnas AMIN Seret 8 Menteri Jokowi ke Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
- PSI Mengeklaim Warga Jakarta Butuh Gubernur seperti Jokowi
- PSI Munculkan Nama Kaesang dan Grace Natalie Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta
- Respons Pak Ari soal Isu Jokowi Menyodorkan Pratikno Masuk Kabinet Prabowo
- KSP Inisiasi Gerakan Anak Muda Jaga Keberlanjutan Legasi Jokowi