Ika Indah Dinyatakan Bersalah, Divonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com - Terdakwa Ika Indah Rahmawati (41), divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ika Indah merupakan terdakwa kasus narkoba sebagai kurir sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (18/2/2026).
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 1,1 kilogram dan divonis 15 tahun penjara," ujar Erwin.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain itu, terdakwa Ika Indah juga telah mendapatkan keuntungan uang yang jumlahnya sekitar Rp 20 juta dari hasil berjualan barang narkoba tersebut.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.
Hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa adalah mau berterus terang, mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Terdakwa Ika Indah Rahmawati (41), divonis pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
- Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 6 Kg Sabu-Sabu dari Laos
- Berakhir Pelarian Pelaku Pembunuhan yang Buron 6 Bulan di Madiun
- Brutal Puluhan Pemuda Tanpa Alasan Jelas Serang Warga di Madiun
- KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Jadi Saksi Kasus Maidi
- Polisi Obrak-Abrik Kampung Narkoba di Pekanbaru, BB Ditemukan dalam Timbunan Pasir
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Meranti
JPNN.com




