Ikatan Pilot Minta Syarat Wajib Tes PCR Diganti Antigen

Ikatan Pilot Minta Syarat Wajib Tes PCR Diganti Antigen
Syarat penerbangan terbaru, calon penumpang wajib tes PCR. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) meminta pemerintah meninjau ulang aturan yang menetapkan tes PCR sebagai syarat penerbangan pesawat bagi para pelaku perjalanan.

Ketua IPI Capt Iwan Setyawan mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk mengubah syarat tes PCR menjadi tes rapid antigen.

“Kami mengharapkan adanya kebijakan yang lebih meringankan persyaratan penumpang pesawat dengan menjadikan tes antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan,” kata Iwan dalam konferensi pers, Selasa (26/10).

Sebab, lanjut dia, organisasi seperti World Health Organization (WHO), The International Air Transport Association (IATA), dan International Civil Aviation Organization (ICAO) telah menyatakan keunggulan rapid test antigen.

Dibanding tes PCR, antigen dinilai lebih akurat, murah, dan cepat sehingga dianggap lebih perlu untuk digunakan sebagai syarat penerbangan.

Tidak hanya itu, pesawat komersial juga memiliki fasilitas HEPA sebagai filter terhadap birus Covid-19.

Dengan begitu, dia menilai tingkat risiko penularan Covid-19 di transportasi udara relatif kecil.

“Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Ikatan Pilot Indonesia meminta pemerintah meninjau kembali aturan yang menetapkan tes PCR sebagai syarat penerbangan bagi para pelaku perjalanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News