Ikus dan Bintari Sedang di Penginapan, Ditangkap, Mengakui Perbuatannya

Ikus dan Bintari Sedang di Penginapan, Ditangkap, Mengakui Perbuatannya
Pasangan suami istri Ikus (43) dan Bintari (45) pelaku penggelapan sebuah mobil di Mapolres Barito Utara. Foto: ANTARA/HO-Polres Barito Utara

jpnn.com, BARITO UTARA - Polisi menangkap pria inisial K alias Ikus (43) dan BDA alias Bintari (45) warga Jalan Cempaka Putih Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Pasangan suami istriitu ditangkap polisi terkait kasus penggelapan atau penipuan sebuah mobil.

"Kedua pelaku ditangkap di Penginapan Qarina Jalan Panglima Batur Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 18.00 Wita," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tomy Paluyukan di Muara Teweh, Jumat (15/1).

AKBP Dodo menjelaskan, pasangan suami istri tersebut melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik H Rony Mulyadi warga Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 02 Muara Teweh pada Minggu (19/7/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dari keterangan pelaku, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil merek Xenia warna putih milik Rony Mulyadi," katanya.

Kejadian itu berawal saat pelaku menyewa mobil merek Xenia warna putih tahun 2012 dengan Nopol KH 1061 EN, Noka: MHKV18A2JCK020060 dan Nosin: DL01634 atas nama Rony Mulyadi selama dua minggu, tetapi hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp187 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara," katanya.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banjarbaru.

Pria bernama Ikus dan Bintari ditangkap saat sedang berada di penginapan, mengakui perbuatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News