Ikut Maju di Pilkada, Hambatan Pjs Kada Berlapis-lapis

Ikut Maju di Pilkada, Hambatan Pjs Kada Berlapis-lapis
Ikut Maju di Pilkada, Hambatan Pjs Kada Berlapis-lapis
JAKARTA -- Sejumlah peraturan perundang-undangan bakal menghambat seorang Penjabat (Pjs) Kepala Daerah untuk ikut tampil sebagai calon di pilkada. Dari aturan setingkat undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), semua melarang seorang penjabat ikut maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Hal ini terkait masih adanya Pjs Kada yang ingin ikut mencalonkan diri, meski mendagri sejak dijabat Moh Ma'ruf secara tegas melarang Pjs ikut maju di pilkada. Contohnya Pjs Wako Medan Rahudman Harahap yang dikabarkan sudah mengambil formulir pendaftaran calon ke KPUD Kota Medan.

Di UU Nomor 32 Tahun 2004, pasal yang mengatur mengenai persyaratan calon dengan tegas dinyatakan di pasal 58. Di pasal 58 huruf (p) dinyatakan, 'tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.'

Sebaliknya, bila Pjs Kada tetap ngotot ikut mendaftarkan sebagai calon, maka saat mendaftarkan ke KPUD, dia harus sudah menanggalkan jabatannya sebagai Pjs Kada. Ketentuan ini terdapat di pasal 59 yang menyatakan, 'parpol atau gabungan parpol pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, TNI, dan anggota kepolisian negara RI.'

JAKARTA -- Sejumlah peraturan perundang-undangan bakal menghambat seorang Penjabat (Pjs) Kepala Daerah untuk ikut tampil sebagai calon di pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News