Iluni UI Anggap Revisi UU MD3 Cederai Amanat Reformasi

Iluni UI Anggap Revisi UU MD3 Cederai Amanat Reformasi
Diskusi yang diselenggarakan Policy Center Iluni UI di kampus UI Salemba. Foto: Iluni UI

Pengesahan pasal 122 huruf L juga bertentangan dengan pasal 28 I ayat 4 mengenai perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM  adalah tanggung jawab negara.

Zaadit juga mengkritisi pasal 245 UUD MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemanggilan anggota DPR RI  yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum oleh pihak aparat hukum harus mendapat persetujuan presiden dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Padahal, MK sudah menolak pasal itu.

Sementara itu, peneliti CRPG Jibril Avvisena menyesalkan sikap Kemenkumham yang lebih banyak diam terkait revisi UU MD3.

Menurut Jibril, Kemenkumham seharusnya bisa mengawal pasal-pasal yang direvisi itu sampai tuntas.

“Peraturan MD3 biasa dibentuk untuk mengatur internal di MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Terakhir diubah 2014. Ada perubahan lagi pada 2018 ketika masa era parlemen hanya 1,5 tahun lagi. Kenapa tidak ada penjagaan sehingga usulan tersebut bisa lolos?” papar Jibril

Di sisi lain, Jibriel memuji sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani pengesahan UU MD3.

Menurut Jibril, Jokowi mengambil langkah bijaksana untuk menghindari konflik.

“Yang harus dievaluasi oleh presiden adalah Menkumham yang sekarang tidak bisa sigap dan diandalkan untuk mengawal sidang-sidang DPR RI dalam pembahasan UU MD3” papar Jibril.

Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menilai keputusan DPR mengesahkan UU MD3 melanggar amanat reformasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News