ILUNI UI: Masyarakat Semestinya Dilibatkan Dalam Revisi RUU KPK

ILUNI UI: Masyarakat Semestinya Dilibatkan Dalam Revisi RUU KPK
Kantor KPK. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

Karena itu, menurut Andre, revisi RUU ini tentu bertolak belakang dengan publik yang memiliki harapan tinggi kepada KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Publik pun menganggap pembatasan wewenang KPK mencederai rasa keadilan publik.

Kedua, adanya gap antara persepsi publik di atas yang sangat bertolak belakang dengan persepsi pemerintah dan pemerintah dan DPR RI periode 2014-2019. Pemerintah dan DPR RI merasa RUU ini untuk memperkuat KPK, lanjut Herzaky. Tapi, publik merasa revisi RUU ini melemahkan KPK.

“Di sinilah pentingnya proses dialog dengan publik ketika merumuskan dan membahas revisi RUU KPK tersebut,” katanya.

Andre menambahkan ILUNI UI sebenarnya siap memberikan masukan terkait revisi RUU KPK RI jika diminta DPR RI dan Pemerintah. Tentunya dengan semangat untuk memperkuat KPK dan memperkuat sistem hukum terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Harapannya, karena revisi UU KPK sudah terlanjur disahkan, Andre mengajak elemen-elemen masyarakat sipil lainnya untuk tetap berkomitmen dan berjuang bersama-sama untuk menolak usaha-usaha pelemahan KPK RI. Kita benar-benar memantau, bagaimana peran dan kinerja KPK di bawah pimpinan yang baru, dan UU yang baru. Ini bagian penting dari perjuangan mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang bebas korupsi.(fri/jpnn)

Ketua Umum Ikatan ALumni Universitas Indonesia atau ILUNI UI Andre Rahadian mengatakan masyarakat semestinya dilibatkan dalam revisi UU KPK (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News