Imam Akhmad Curhat Sulitnya Jadi Dosen ASN di Indonesia
Menurut Imam, sejak 2014 dosen dan guru ASN sama-sama dikecualikan sebagai penerima tunjangan kinerja dari pemerintah pusat.
Namun, dalam praktiknya guru ASN tetap memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah daerah, sedangkan dosen ASN tidak mendapatkan kompensasi serupa.
"Guru akhirnya tetap memperoleh tambahan dari pemerintah daerah karena statusnya ASN daerah. Sementara dosen ASN merupakan ASN pusat. Kami dikecualikan dari tunjangan kinerja, tetapi juga tidak mendapatkan tambahan dari darah," ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat penghasilan dosen ASN di kampus Satker dan BLU nonremunerasi jauh tertinggal dibandingkan ASN lain, bahkan dibanding tenaga kependidikan (tendik) yang direkrut pada tahun yang sama.
Dia mengaku saat diangkat menjadi CPNS dosen pada 2019 hanya menerima gaji sekitar Rp 2,5 juta dengan berbagai tunjangan yang dinilainya relatif kecil. Selama hampir enam tahun, penghasilannya masih berkisar Rp 3 jutaan untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kota Bandung.
Kondisi ekonomi itu, kata Imam, memaksanya mencari penghasilan tambahan. Dia bahkan pernah berjualan bubur bayi saat pandemi Covid-19.
"Saya menyampaikan itu di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi. Semua saya sampaikan berdasarkan data. Saya pernah berjualan bubur bayi karena memang penghasilan dosen waktu itu tidak mencukupi kebutuhan keluarga," ungkapnya.
Menurutnya, fenomena dosen mencari pekerjaan sampingan bukan hanya dialami dirinya. Dia menyebut banyak dosen yang mengajar di beberapa kampus sekaligus, menjadi pengemudi ojek online, berjualan secara daring maupun luring, hingga bekerja sebagai buruh bangunan demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kesaksian Imam Akhmad di MK viral. Dosen ASN itu menyoroti dugaan diskriminasi tunjangan yang membuat kesejahteraa dosen tertinggal dari ASN lain.
- Putusan MK soal Kuota Internet Dinilai Jadi Angin Segar bagi Konsumen
- Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
- MK Usul Penambahan Anggaran jadi Rp 427,8 M Untuk 2027, Ini Rinciannya
- Pengawasan WNA di Bali Mesti Dievaluasi, Jangan Viral Dulu Baru Bertindak
- Kebijakan Terbaru Kemdiktisaintek bagi Mahasiswa Prodi Kesehatan Berstatus DO, Berlaku September
- MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
JPNN.com




