Imam Akhmad Curhat Sulitnya Jadi Dosen ASN di Indonesia
Dia juga menyoroti ketimpangan kesejahteraan antardosen berdasarkan status perguruan tinggi.
Imam menjelaskan dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) masih berpeluang memperoleh remunerasi dari kampus. Sementara dosen di kampus Satker dan BLU nonremunerasi hanya mengandalkan gaji serta tunjangan dari pemerintah pusat.
Sebagai dosen ASN di PTN berstatus Satker, penghasilan Imam hanya bersumber dari gaji dan tunjangan yang diberikan negara. Jadi, kata Imam, kampus ISBI Bandung tidak memiliki kewenangan maupun anggaran untuk memberikan tambahan penghasilan di luar ketentuan pemerintah pusat.
"Seleksi masuk dosennya sama-sama dilakukan secara nasional. Namun, ketika ditempatkan di kampus yang berbeda, penghasilannya bisa sangat berbeda karena ada yang mendapatkan remunerasi, ada yang tidak," ungkapnya.
Karena itu, Imam berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang menghadirkan kepastian hukum mengenai kesejahteraan dosen, termasuk mendorong perbaikan ketentuan tunjangan fungsional sebagaimana dimohonkan dalam uji materi tersebut.
Sementara itu, Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto mengaku, Kemendiktisaintek sedang mengkaji kemungkinan peningkatan kesejahteraan dosen di Indonesia. Hal itu merespons adanya usulan peningkatan gaji dosen menjadi Rp 20-50 juta per bulan.
"Ya, tentunya kami pemerintah sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen dan kami terus menerus melakukan proses evaluasi. Kami selalu mencari berbagai pola pendekatan untuk menciptakan kesejahteraan bagi para dosen di Indonesia," kata Brian di Jakarta.(mcr27/jpnn)
Kesaksian Imam Akhmad di MK viral. Dosen ASN itu menyoroti dugaan diskriminasi tunjangan yang membuat kesejahteraa dosen tertinggal dari ASN lain.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Putusan MK soal Kuota Internet Dinilai Jadi Angin Segar bagi Konsumen
- Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
- MK Usul Penambahan Anggaran jadi Rp 427,8 M Untuk 2027, Ini Rinciannya
- Pengawasan WNA di Bali Mesti Dievaluasi, Jangan Viral Dulu Baru Bertindak
- Kebijakan Terbaru Kemdiktisaintek bagi Mahasiswa Prodi Kesehatan Berstatus DO, Berlaku September
- MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
JPNN.com




