Imbauan Pak Menteri untuk Honorer K2 yang Pengin Mendapat THR seperti PNS
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, THR yang akan dibayarkan pada akhir Mei ini hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Namun, mengingat PPPK hasil seleksi 2019 masih dalam tahap proses pemberkasan NIP (nomor induk pegawai), maka tahun ini belum bisa menikmatinya.
THR akan dinikmati ketika PPPK sudah mengantongi NIP serta SK dari kepala daerah. Sedangkan PNS baru rekrutmen 2018, sudah bisa menikmati THR dengan catatan telah mengantongi SK karena dihitung TMT-nya (terhitung mulai tanggal).
Bagaimana dengan honorer K2 maupun nonkategori? Menurut Menteri Syafruddin, dalam UU ASN, tidak ada aturan yang menjadi payung hukum bagi mereka untuk menerima THR.
"Kalau sesuai aturan enggak ada THR bagi honorer K2 maupun nonkategori. Yang ada hanya untuk PNS dan PPPK," kata Menteri Syafruddin di Jakarta, Minggu (19/5).
BACA JUGA: Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?
Walaupun tidak ada aturannya, Menteri Syafruddin menyebutkan, bisa saja honorer mendapatkan THR dari instansi mana dia bekerja. Misalnya ada kebijakan khusus dari pimpinan instansi untuk memberikan THR.
MenPAN RB Syafruddin memastikan sesuai aturan THR akan diberikan kepada PNS dan PPPK, untuk THR honorer diserahkan ke masing-masing instansi.
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB