Imej MK Dorong Masuknya Gugatan Pilkada

Imej MK Dorong Masuknya Gugatan Pilkada
Imej MK Dorong Masuknya Gugatan Pilkada
JAKARTA - Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menilai, banyaknya gugatan pilkada karena kuatnya pamor Mahkamah Konstitusi (MK). MK dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang bisa menyelesaikan masalah pilkada dalam waktu singkat.

"Kalau saya lihat, setiap peserta pemilukada yang berperkara dan maju ke MK, (itu) karena punya harapan besar lantaran MK bisa memutuskan perkara maksimal 14 hari, sehingga tidak perlu menunggu proses panjang," kata Sardini di Jakarta, Rabu (22/12).

Selain kuatnya pamor MK, hal lain yang mendorong peserta pilkada mengajukan gugatan, menurut Sardini, adalah karena daya tolak terhadap pelanggaran pilkada di tingkat bawah (agar) lebih cepat diproses. Ini berbeda dengan jika hanya melaporkan ke panwas yang membutuhkan waktu lama, sebab panwas bukan pengambil keputusan.

"Selama ini kan, setiap pelanggaran pilkada dilaporkan ke panwas. Selanjutnya panwas meneruskan ke polisi, bila menyangkut pelanggaran pidana pilkada. Nah, itu saja kan waktunya cukup panjang untuk ada putusan. Beda dengan pelanggaran administrasi yang perkaranya ditangani MK. Maksimal 14 hari, yang berperkara sudah bisa mengetahui putusannya, sehingga lebih efisien," jelasnya.

JAKARTA - Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menilai, banyaknya gugatan pilkada karena kuatnya pamor Mahkamah Konstitusi (MK). MK dianggap sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News