Imigrasi Sukabumi Deportasi Warga AS yang Mengganggu Ketertiban Umum
jpnn.com, SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat berinisial E.C.C. pada 31 Juli 2026.
Tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia.
WNA tersebut merupakan pemegang Izin tinggal kunjungan yang berasal dari fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Pendeportasian dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menerima laporan dari Polres Kota Sukabumi mengenai adanya seorang warga negara asing yang diamankan oleh warga di salah satu perumahan di Kota Sukabumi pada 29 Juli 2026 karena diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan informasi awal yang diterima dari pihak kepolisian, yang bersangkutan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian serta pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Pendeportasian merupakan salah satu bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian yang dapat dikenakan kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Imigrasi Sukabumi melakukan tindakan pendeportasian terhadap seorang WNA yang melanggar ketertiban umum.
- Kekacauan di Morowali, 5 WNI Terluka, 75 WNA Dievakuasi
- Mobil yang Ditumpangi WNA Dirampok di Cikampek, Uang Rp1,3 Miliar Raib Digondol Pelaku
- Imigrasi Blora Deportasi Warga Tiongkok yang Diduga Langgar Izin Tinggal
- Overstay, WN Australia Dideportasi Imigrasi Cirebon
- WN Polandia Hilang di Pantai Tembles Bali Ditemukan Meninggal Dunia
- Pemerasan WNA oleh Oknum Imigrasi Diduga Masih Terjadi setelah OTT KPK, Waduh
JPNN.com




