Imlek, Ditjen Pas Berikan Remisi untuk 17 Napi Konghucu

Imlek, Ditjen Pas Berikan Remisi untuk 17 Napi Konghucu
Salah satu penjara di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Imlek kali ini membawa kebahagiaan tersendiri bagi narapidana penganut Konghucu. Ada 17 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utam mengatakan, dari 17 narapidana itu lima di antaranya berasal dari Kalimantan Barat. “Kemudian di DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang, sisanya berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali masing-masing satu orang,” kata dia, Kamis (15/2).

Puguh menambahkan, ada 13 narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan. Sedangkan tiga narapidana mendapatkan remisi 15 hari, dan satu narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.

Menurut dia, dari total 235.114 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Konghucu ada 60 orang.

Sementara Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi harus sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan. Selain itu, napi yang memperoleh remisi harus berkelakuan baik.

“Dan yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi justice collabolator untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum lima tahun atau lebih,” urai dia.

Harun menjelaskan, remisi untuk napi Konghucu seperti halnya bagi WBP muslim saat perayaan Idulfitri ataupun penganut Kristen/Katolik saat Natal. Napi yang beragama Hindu juga memperoleh remisi saat Nyepi, sedangkan penganut Buddha mengantongi potongan masa hukuman saat Waisak.(mg1/jpnn)

 


Imlek kali ini membawa kebahagiaan tersendiri bagi narapidana penganut Konghucu. Ada 17 narapidana penganut Konghucu yang memperoleh remisi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News