Imparsial: Eksekusi Mati Terbanyak di Era SBY
Rabu, 06 Januari 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Lembaga pemantau hak azasi manusia (HAM), Imparsial, masih terus memperjuangkan agar pemerintah Indonesia mau menghapuskan hukuman mati dalam sistem peradilannya. Direktur Pelaksana Imparsial, Rusli Marpaung, menegaskan bahwa hukuman mati adalah salah satu bentuk pelanggaran hak hidup yang dijamin oleh konstitusi. Rusdi berpendapat, telah tiba saatnya Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa beradab di dunia untuk mencoret vonis mati dari sistem hukumnya. Penghapusan hukuman mati itu bakal menjadi tonggak penegakan supremasi konstitusi.
"Hukuman mati adalah bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, serta melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi," katanya, dalam paparan medianya, Rabu (6/1).
Di tingkat internasional, lanjut Rusli, banyak negara telah menghapus hukuman mati. Tercatat sebanyak 89 negara yang secara resmi menghapusnya untuk semua kejahatan, sedangkan 30 negara lainnya masih mencantumkan hukuman mati namun tak pernah lagi menerapkannya. "Tinggal 66 negara, termasuk Indonesia, yang kini masih memiliki dan menerapkan hukuman mati," kata Rusdi.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga pemantau hak azasi manusia (HAM), Imparsial, masih terus memperjuangkan agar pemerintah Indonesia mau menghapuskan hukuman mati
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis