Impor Barang Hibah, Ibadah & Penanggulangan Bencana Kini Bebas Bea Masuk dan Cukai
Di satu sisi sebagai trade facilitator yang mendukung kelancaran arus barang.
Di sisi lain, Bea Cukai juga bertindak sebagai community protector yang memastikan barang yang masuk sesuai ketentuan dan bukan termasuk barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas).
“Ketika rekomendasi dari instansi teknis terkait telah terbit dan dinyatakan sesuai, itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan pembebasan dan memproses pengeluaran barang tanpa dikenai bea masuk,” jelas Budi.
Menurut Budi, sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memastikan bantuan dapat segera dimanfaatkan masyarakat.
Secara substansi, PMK 99 Tahun 2025 mengintegrasikan dan menyederhanakan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 69 dan PMK 70 Tahun 2012.
Penyederhanaan ini diharapkan membuat aturan lebih mudah dipahami serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemohon fasilitas.
Adapun subjek penerima fasilitas pembebasan meliputi badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Dalam konteks penanggulangan bencana alam, penerima fasilitas dapat berupa badan/lembaga sosial, pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah, sesuai dengan tahapan bencana, baik prabencana, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.
PMK Nomor 99 Tahun 2025, aturan baru pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang hibah, ibadah, dan penanggulangan bencana
- Target Swasembada 2027, Pemerintah Diminta Batasi Impor Garam
- Bea Cukai Tegaskan Perannya dalam Pelayanan dan Pengawasan BKC di Yogyakarta
- Genjot Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Dampingi Restu Sayur dan Tlogomas Jok Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai Persempit Ruang Gerak Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
- Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sisik Tenggiling Senilai Rp 12,9 Miliar
JPNN.com




