Impor Barang Hibah, Ibadah & Penanggulangan Bencana Kini Bebas Bea Masuk dan Cukai

Impor Barang Hibah, Ibadah & Penanggulangan Bencana Kini Bebas Bea Masuk dan Cukai
PMK 99 Tahun 2025, aturan baru pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang hibah, ibadah, dan penanggulangan bencana. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Di satu sisi sebagai trade facilitator yang mendukung kelancaran arus barang.

Di sisi lain, Bea Cukai juga bertindak sebagai community protector yang memastikan barang yang masuk sesuai ketentuan dan bukan termasuk barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas).

“Ketika rekomendasi dari instansi teknis terkait telah terbit dan dinyatakan sesuai, itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan pembebasan dan memproses pengeluaran barang tanpa dikenai bea masuk,” jelas Budi.

Menurut Budi, sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memastikan bantuan dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Secara substansi, PMK 99 Tahun 2025 mengintegrasikan dan menyederhanakan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 69 dan PMK 70 Tahun 2012.

Penyederhanaan ini diharapkan membuat aturan lebih mudah dipahami serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemohon fasilitas.

Adapun subjek penerima fasilitas pembebasan meliputi badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

Dalam konteks penanggulangan bencana alam, penerima fasilitas dapat berupa badan/lembaga sosial, pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah, sesuai dengan tahapan bencana, baik prabencana, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.

PMK Nomor 99 Tahun 2025, aturan baru pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang hibah, ibadah, dan penanggulangan bencana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News