Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada 2015.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (20/3), JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).
Namun, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri.
Zaid menjelaskan impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis.
Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara.
Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru.
Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi.
"Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," tegas Zaid usai sidang.
Begini pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong soal impor gula mentah yang dipermasalahkan jaksa penuntut umum
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM