In Empat Kelemahan PPDB 2018 Versi FSGI

In Empat Kelemahan PPDB 2018 Versi FSGI
Orangtua siswa antri saat akan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Foto: batampos

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikan Guru Indonesia (FSGI) menilai pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dengan sistem zonasi banyak menimbulkan reaksi masyarakat.

Di antaranya adalah tidak seimbangnya daya tampung sekolah negeri terhadap siswa alih jenjang baik dari lulusan SD/MI menuju SMP negeri ataupun SMP/MTS menuju SMAN/SMKN.

Karena itu diperlukan suatu regulasi untuk mengaturnya. Ini agar keterbatasan daya tampung yang ada bisa diterima oleh peserta alih jenjang dengan syarat-syarat tertentu.

Sayangnya, menurut Sekjen FSGI Heru Purnomo, Permendikbud 14/2018 tentang sistem zonasi dalam PPDB memiliki banyak kelemahan sehingga PPDB tahun ini cukup banyak menuai masalah.

"Masalah itu berupa munculnya PPDB jalur mandiri. Seperti yang terjadi di Lampung, jalur SKTM di Jawa Tengah, jalur masyarakat prasejahtera di Jawa Barat, jalur migrasi dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) di DKI Jakarta serta kasus sekolah yang tidak mendapatkan murid di kota Solo, dan lain sebagainya," ujar Heru, Senin (9/7).

Beberapa catatan kelemahan sistem PPDB 2018 yang dirangkum berdasarkan temuan FSGI di masyarakat adalah:

1. Kelemahan itu bermula dari Pemendikbud No 14 Tahun 2018, Bab III tentang tata cara PPDB. Pada bagian ke 6 tentang biaya di pasal 19 , berbunyi:
"Pemprov wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yg berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 % dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dibuktikan dengan SKTM." Bahkan di Mataram NTB, sekolah di haruskan menerima 25% siswa dari jalur prasejahtera yang dibuktikan dengan kartu PKH (program Keluarga Harapan) atau KIP, sehingga menimbulkan gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KKS yang akhirnya harus di akomodir.

"Mengapa dari pemahaman pasal di atas muncul penerimaan calon peserta didik baru dengan jalur SKTM? Seperti yang terjadi di Jateng dan Jabar, padahal dibagian ke 4 sistem zonasi pada pasal 16 ayat 1-6 tidak ada istilah jalur SKTM,' ungkap Satriwan Salim, Wasekjen FSGI.

2. Pada pasal 16 ayat 2, "Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah di dasarkan pada alamat Kartu Keluarga ( KK) yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB."
Menurut Heru, pasal ini tidak terukur dengan jelas alasan migrasi dukcapilnya dari suatu daerah ke daerah lain sehingga secara faktual, sehingga banyak ditemukan migrasi dukcapil dipergunakan untuk memperoleh peluang bersekolah di sekolah negeri (favorit) yang mengakibatkan menutup peluang siswa alih jenjang di zona tersebut.

Aturan PPDB juga membawa kerugian bagi sekolah yang tidak terpenuhi daya tampungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News