INDEF: Lebih Baik Freeport Angkat Kaki Saja

INDEF: Lebih Baik Freeport Angkat Kaki Saja
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menyatakan semua investasi di Indonesia, termasuk investasi PT Freeport Indonesia di Indonesia adalah penting. Namun, semua investasi harus memenuhi semua regulasi di Indonesia mulai dari UUD 1945, UU, PP sampai Perda. Jika tidak, maka perusahaan lebih baik angkat kaki dari Indonesia.

“Setiap investasi di Indonesia penting tapi itu harus memenuhi regulasi yang ada di Indonesia. PT Freeport Indonesia (FI) sendiri dibuat berdasarkan kontrak karya ketika Indonesia saat itu belum memiliki aturan atau regulasi seperti UU Minerba, UU Lingkungan, PP yang mengatur divestasi saham asing. Ini semua sekarang harus dipenuhi. Jika tidak, sepenting apapun investasi asing masih kalah penting dibanding penegakan hukum,” kata Enny ketika dihubungi, Senin (23/11).

Semua objek hukum dalam hal ini perusahaan yang beroperasi di Indonesia, menurut Enny, terikat pada aturan konstitusi yang ada di sebuah negara. Indonesia memiliki berbagai peraturan mulai dari UUD sampai Perda.

“Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah FI jadi objek hukum di Indonesia? Kalau FI beroperasi di Papua yang oleh dunia diakui sebagai bagian dari Indonesia, maka FI harus tunduk pada aturan yang ada di Indonesia,” tegas Enny.

Pemerintah, ujarnya, tinggal menegakan hukum saja dan mengatakan kepada para investor termasuk FI kalau mau ikut aturan silakan, kalau tidak juga silakan tinggalkan Indonesia. Indonesia tidak butuh perusahaan yang tidak patuh pada hukum Indonesia.

“Ini yang akan memberikan kepastian hukum, karena semua investasi harus tunduk. Sekarang kalau ada pengecualian atau prioritas seperti FI, apa alasannya?,” tanya Enny.

Kalau pun pemerintah saat ini memutuskan kontrak dengan FI, Enny yakin, Indonesia tidak akan bermasalah meskipun bisa jadi FI akan mengajukan ke Badan Arbitrase Internasional. Indonesia tidak akan menyalahi aturan arbitrase internasional jika melakukan ini.

“Kita memang harus menjaga kontrak, maka harus ada negosiasi yang menguntungkan kedua belah pihak termasuk Indonesia. Tapi kalau kontrak dijalankan dengan tidak adil dan melanggar berbagai aturan, maka mau dibawa kemanapun termasuk ke Badan Arbitrase Internasional, posisi Indonesia kuat," tegasnya.

JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menyatakan semua investasi di Indonesia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News