Indef Usulkan Dana Stabilisasi Pendapatan dari Pajak Keuntungan Minerba
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Indef sekaligus Dosen Universitas Paramadina, Ariyo DP Irhamna menyarankan pemerintah untuk membentuk dana stabilisasi pendapatan atau Revenue Stabilization Fund.
Usulan tersebut dinilai dapat mengantisipasi ketidakpastian harga komoditas dunia, terutama saat kondisi geopolitik saat ini.
Dana itu diusulkan bersumber dari hasil pungutan pajak rente ekonomi atau Petroleum Resource Rent Tax (PRRT) di sektor migas dan minerba.
Ariyo menyatakan desain pajak PRRT yang diusulkan tidak akan mengganggu kelayakan investasi, karena memiliki batas ambang atau threshold.
Pajak tersebut hanya menyasar proyek yang tingkat pengembalian investasinya (ROI) sudah berada di atas 15 persen.
“PRRT yang diusulkan tidak mengganggu kelayakan investasi. Threshold ditetapkan pada tingkat pengembalian investasi (ROI) 15 persen: proyek yang labanya di bawah batas tidak terkena PRRT,” kata Ariyo, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (18/4).
Indef diketahui tengah mendorong skema PRRT di sektor migas dan minerba, agar pemerintah bisa menangkap seluruh potensi penerimaan pajak dengan optimal.
Ariyo menekankan sistem ini sudah berhasil diterapkan di negara lain, seperti Australia sejak 1987 dan Norwegia dengan special tax mencapai 71,8 persen.
Indef mengusulkan pemerintah membentuk dana stabilisasi pendapatan dari hasil pungutan pajak rente ekonomi (PRRT) sektor migas dan minerba.
- Partner Pajak BDO di Indonesia Dorong Kepatuhan Sukarela Pelaku UMKM
- Menkeu Purbaya Ogah Terapkan Tax Amnesty, Berisiko Bagi Petugas Pajak
- USD Tembus Rp 17.500, Purbaya Tetap Optimistis Perekonomian Moncer
- Pengusaha AMDK Mengeluh soal Kenaikan PAT, Kemenperin Bakal Beri Solusi
- Kata Jenderal Moeldoko soal Simpang Siur Pajak Kendaraan Listrik, Sentil Kemendagri
- Bapenda Sumsel Gencarkan SIGUNTANG MENYAPA, Dekatkan Layanan Pajak ke Warga
JPNN.com




